Pengacara soal LPSK Beri Syarat JC Bharada E: Klien Kami Sudah Kooperatif

Pengacara soal LPSK Beri Syarat JC Bharada E: Klien Kami Sudah Kooperatif

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 18:20 WIB
Nama Asli Bharada E: Bharada Richard Eliezer
Bharada E (baju hitam) (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

LPSK menyebut Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bisa mendapat perlindungan meski berstatus sebagai tersangka, asalkan posisinya adalah sebagai justice collaborator (JC), yakni saksi pelaku yang bekerja sama. Menanggapi hal itu, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyebut kliennya sudah kooperatif.

"Nah ini kalau justice collaborator sebenarnya kan dia juga selama ini kooperatif gitu dalam proses penyidikan ini. Klien kami ini sudah mengaku menembak. Klien kami dengan apa yang sudah diberikan ke penyidik, apakah dengan kooperatifnya ini nanti sudah bisa dikatakan sebagai justice collaborator atau nggak, ya silakan aja," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).

Andreas mengatakan senang apabila pihak LPSK tetap memberi perlindungan kepada Bharada E. Apabila LPSK menginginkan Bharada E menjadi justice collaborator, Andreas menginginkan pihak LPSK bersurat secara resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia (LPSK) memberi perlindungan, kami senang sekali. Kalau memang itu menjadi salah satu syarat untuk menjadi justice collaborator, ya silakan disampaikan secara resmi melalui surat," tuturnya.

Andreas juga menyebut kliennya sudah mengungkapkan hal yang sebenarnya. Dia juga tak menutup kemungkinan akan menyampaikan hal-hal lain apabila ditemukan sesuatu yang baru.

ADVERTISEMENT

"Justice collaborator kan juga harus ada sesuatu yang belum terungkap. Sedangkan klien kami kan sudah merasa mengungkapkan semuanya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Jadi apakah bisa terpenuhi justice collaborator-nya gitu. Biar nanti kalau dengan berjalannya waktu, atau bila nanti ternyata ada hal-hal yang baru yang bisa dia ungkap, ya mungkin kami sebagai penasihat hukum juga akan mengambil langkah ke sana," tambahnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membuka kemungkinan Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan bisa diberikan kepada tersangka jika posisinya sebagai justice collaborator.

"Kalau dalam status tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," ujar Edwin Partogi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8).

Simak video 'Bersikeras Pihak Bharada E Pertanyakan Status Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads