Komnas HAM mengatakan tidak ada saksi yang melihat dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Pengacara menyebut istri Ferdy Sambo siap diperiksa terkait hal itu.
"Komnas HAM belum ada panggilannya, insyaallah kalau dibutuhkan keterangannya dan kondisi klien kami memungkinkan, klien kami siap hadir," kata pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/8/2022).
Arman mengatakan dugaan pelecehan itu hanya disaksikan istri Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua. Dugaan pelecehan ini juga sedang diusut Bareskrim Polri dan telah naik ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan pelecehan seksual tersebut, saksinya hanya klien kami dan J," katanya.
Dia menyebut Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur keterangan saksi korban dan ahli sudah cukup dalam dugaan pelecehan.
"Dalam UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, diatur bahwa keterangan saksi korban dan ahli sudah cukup untuk meneruskan laporan klien kami dan harus dipercaya sampai terbukti sebaliknya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan tak ada saksi yang melihat dugaan pelecehan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Dia mengatakan dugaan pelecehan belum diyakini.
"Sebagai penyelidik, kami bertanya-tanya ada apa ini, begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu. Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak," kata Taufan dalam diskusi secara daring, Jumat (5/8).
Dia mengatakan dugaan pelecehan seksual itu belum bisa dipastikan apakah benar ada atau tidak. Dia berharap tak ada penghakiman lebih awal terhadap para pihak diduga terlibat kasus ini.
"Nah, itu soal kekerasan seksual atau dugaan pelecehan seksual. Semua belum bisa memastikan apakah itu terjadi atau tidak. Makanya saya bilang jangan disebarkan apa pun dulu, judgement-nya, kalau menduga oke," ujarnya.
Simak video 'Komnas HAM Duga Bharada E Didesak Tanggung Kematian Brigadir J':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas diduga ditembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Polisi menyebut peristiwa itu diawali dugaan penodongan dan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.
Terbaru, Bareskrim telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Dia juga telah ditahan.
Kapolri juga telah memutasi 25 orang polisi terkait dugaan menghambat penanganan kasus Brigadir J. Salah satu yang dimutasi ialah Irjen Ferdy Sambo.