Pengusaha Wisata Labuan Bajo: Belum Ada Payung Hukum Tarif Rp 3,75 Juta

Pengusaha Wisata Labuan Bajo: Belum Ada Payung Hukum Tarif Rp 3,75 Juta

Antara - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 15:30 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi kenaikan tarif masuk kawasan TN Komodo saat Weekly Press Briefing, di Gedung Sapta Pesona, Senin (11/7/2022). Menparekraf mengatakan kenaikan tarif masuk kawasan untuk biaya konservasi jasa ekosistem.
Pulau Komodo (Dok Kemenparekraf)
Labuan Bajo -

Pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan mendukung konservasi sebagai bagian dari pariwisata berkualitas dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

"Kami adalah divers. Konservasi bukan hal yang baru bagi kami. Setiap hari kita akan menjaga tempat ini," kata anggota Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) Labuan Bajo Marsia di Labuan Bajo, seperti dilansir Antara, Jumat (5/8/2022).

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas ruang dialog yang dibangun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) dengan pelaku pariwisata terkait biaya konservasi sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan lain di sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pelaku pariwisata tidak menolak konservasi sebagaimana yang salah dipahami terkait penolakan terhadap kebijakan itu. Namun, dia masih mengalami kebingungan karena kebijakan tarif itu belum memiliki peraturan daerahnya sebagai payung hukum.

Atas hal itu, pelaku wisata masih mengikuti pemberlakuan berdasarkan tarif tiket lama sebagai diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif itu pula yang selama ini dibayarkan oleh pelaku pariwisata ketika melakukan aktivitas wisata dalam kawasan TNK.

ADVERTISEMENT

Marsia menilai tarif sebesar Rp 3,75 juta itu bukanlah tarif masuk, melainkan paket wisata baru dalam kawasan TNK.

"Itu belum ada payung hukumnya, kami pakai saja tiket yang berlaku. Kami berbasis saja dari PP itu," kata dia.

Kini layanan jasa wisata kembali diberikan kepada wisatawan setelah aksi mogok penghentian layanan jasa wisata dua hari lalu.

Dia pun menjamin bisa mempertanggungjawabkan apa yang dia percayai dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait biaya masuk ke kawasan TNK.

"Kita sudah kembali operasi normal, tarif tetap yang lama," kata dia menandaskan.

Simak video 'Pelaku Pariwisata Labuan Baju Mogok Imbas Tarif Rp 3,75 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina mengatakan para pelaku pariwisata setuju pada konsep konservasi dalam pariwisata. Bahkan mereka telah melakukan konservasi dengan cara masing-masing.

BPOLBF pun memberikan apresiasi atas upaya dari pelaku pariwisata untuk tetap sejalan dengan visi pariwisata berkelanjutan dari pemerintah pusat.

Dia pun mengatakan ruang dialog dengan komunikasi dua arah dari BPOLBF dan pelaku pariwisata pada Kamis sore dapat menjadi masukan untuk memperkuat dan mempertajam konsep konservasi pariwisata berkelanjutan yang akan dilakukan ke depan.

"Pada prinsipnya semua setuju konservasi," ungkap Shana.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads