Tiba di Polda Metro, Roy Suryo Masih Berpenyangga di Leher

Tiba di Polda Metro, Roy Suryo Masih Berpenyangga di Leher

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 05 Agu 2022 15:07 WIB
Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).
Roy Suryo terlihat memakai penyangga di leher usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Roy Suryo memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Roy Suryo diperiksa untuk ketiga kalinya.

Pantauan detikcom, Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (5/8/2022). Roy Suryo memakai baju berwarna biru dengan lehernya masih berpenyangga.

Roy Suryo langsung masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 4 gedung Siber Polda Metro Jaya. Dia tak berkomentar saat ditanya wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panggilan Ketiga Roy Suryo

Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Roy Suryo, besok. Roy Suryo dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENT

"Benar Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8).

Surat panggilan itu telah dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo. Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah menerima surat panggilan tersebut.

"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.

Simak video '2 Kondisi Roy Suryo Usai Pemeriksaan dan Kumpul-kumpul':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman selanjutnya: kata polisi soal kemungkinan Roy Suryo ditahan.

Kata Polisi soal Kemungkinan Penahanan

Kombes Zulpan kemudian berbicara soal ditahan atau tidaknya Roy Suryo dalam pemeriksaan ketiga nanti.

"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan nanti. Tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP, penahanan itu diatur memang," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan penahanan seorang tersangka memang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Penahanan seorang tersangka adalah kewenangan subjektivitas penyidik.

Zulpan enggan berspekulasi saat ditanya kembali soal kemungkinan Roy Suryo ditahan polisi. Namun ia memastikan penyidikan kasus tetap akan berlanjut meski Roy Suryo tidak ditahan nantinya.

"Ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa (juga) tidak dilakukan penahanan, tapi kasus berlanjut. Saya hanya ingin menyampaikan informasi bahwa hari Jumat, Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka," terang Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads