Pelecehan seksual di angkot hingga TransJakarta masih acap kali terjadi. Untuk menangani masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan transportasi umum menempelkan stiker nomor telepon pelaporan pelecehan seksual.
Perintah yang wajib dilaksanakan penyedia transportasi publik ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta lewat Surat Edaran untuk PT TransJakarta, MRT, LRT, Organda, pihak bus, angkot, hingga angkutan lingkungan.
Surat Edaran Nomor e-0028 Tahun 2022 ini bertanggal 11 Juli namun baru disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022) hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di angkutan umum, operator angkutan umum diwajibkan memberi penyuluhan penanganan kekerasan seksual ke pengemudi angkutan, menempelkan stiker telepon darurat untuk penanganan korban pelecehan seksual, dan menyediakan audio atau video pencegahan kekerasan seksual.
Untuk stiker, isinya berisi informasi nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112, serta nomor hotline Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 081317617622. Stiker ini wajib ditempel, bila tidak, ada sanksi untuk operator dan awak kendaraan yang bersangkutan.
"Waktu pemasangan stiker sebagaimana dimaksud butir 1 (satu) huruf f (stiker, red) paling lambat 10 hari sejak surat edaran ini ditetapkan," demikian bunyi poin nomor dua surat edaran.
Berikut adalah perintah untuk operator angkutan umum sebagaimana dimuat dalam surat edaran:
1. Para operator dan awak kendaraan diimbau untuk melaksanakan:
a. Memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak di dalam angkutan umum;
b. Mewaspadai dan tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di dalam angkutan umum;
c. Menyediakan layanan khusus bagi perempuan dan anak;
d. Menginformasikan kepada pengemudi/petugas/staff station agar senantiasa mengingatkan para pengguna angkutan umum untuk mengisi tempat duduk sesuai dengan peruntukannya;
e. Operator angkutan umum secara rutin memberikan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak di dalam angkutan umum serta melindungi korban;
f. Operator agar memasang stiker yang berisi informasi nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112 dan nomor Hotline Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 081317617622 untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada perempuan dan anak;
g. Secara berkala melakukan pemutaran media edukasi baik melalui media audio dan/atau video terkait pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
h. Mengoptimalkan sarana prasarana Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Pos SAPA) yang tersedia di halte maupun stasiun;
i. Melakukan pendidikan dan pelatihan pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak terhadap awak kendaraan yang berada di bawah operator tersebut;
j. Berkomitmen penuh dan melakukan tindakan pro-aktif dalam perlindungan terhadap pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak dimulai dari mencegah, melaporkan, dan tindak lanjut penanganannya;
k. Melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta.
2. Waktu pelaksanaan pemasangan stiker sebagaimana dimaksud butir 1 (satu) huruf f paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak surat edaran ini ditetapkan;
![]() |
3. Terhadap operator dan awak kendaraan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lihat juga video 'Terjadi Lagi! Aksi Pelecehan Seksual di TransJakarta':
Selanjutnya, pelecehan seksual di angkutan umum baru-baru ini:
Pelecehan seksual di angkutan umum
Sebelumnya, pihak Dishub DKI hendak memisah tempat duduk perempuan dan laki-laki di dalam angkutan umum. Wacana itu muncul pada Juli. Namun tak lama kemudian, wacana batal diganti wacana angkot khusus perempuan. Wacana itu belum jelas akhirnya sampai sekarang.
Juli lalu pelecehan seksual terjadi di dalam angkot M-44 rute Tebet-Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, pelaku dan korban duduk bersebelahan. Peristiwa ini viral lewat video di media sosial, 9 Juli lalu.
Ada pula pada 30 Juli lalu, video viral dinarasikan sebagai peristiwa pelecehan seksual di bus TransJakarta.
![]() |
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melaporkan terjadi peningkatan kasus pelecehan seksual dalam tiga tahun terakhir. Pelecehan seksual itu terjadi di sejumlah tempat.
"Ada peningkatan yang signifikan pelecehan seksual di Jakarta menurut laporan dari P2TP2A, yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak," kata Riza kepada wartawan, 14 Juli.