Polri masih mendalami pemeriksaan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan soal laporan yang dilayangkan istri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini laporan itu diketahui telah ditarik ke Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan istri Sambo berinisial PC telah diperiksa tiga kali oleh penyidik. Salah satunya yakni diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kan sudah lihat, release dari pengacaranya di media. Tiga kali sudah diperiksa, penyidik lagi meneliti kelengkapan berkas perkara limpahan dari Polda Metro Jaya," kata Agus kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timsus Evaluasi Penanganan Kasus Brigadir J di Polda dan Polres
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri mengatakan akan melakukan evaluasi terkait kasus Brigadir J yang pernah ditangani di Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan. Timsus akan mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.
Pernyataan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022). Agus mengatakan telah mendapatkan surat untuk melakukan evaluasi penanganan kasus Brigadir J di Polda dan Polres. Untuk diketahui, penanganan seluruh kasus Brigadir J kini diambil alih oleh Bareskrim.
"Kami dari Timsus, di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ujar Agus saat konpers.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Kini di Pelayanan Markas |
Agus memastikan tim khusus akan bekerja profesional. Tim khusus berjanji akan membuat kasus ini terang benderang sesuai dengan arahan Jenderal Listyo.
"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tegasnya.
Agus kemudian mengungkapkan kendala dalam kasus ini. Kendalanya barang bukti rusak atau hilang dan itu disebut membutuhkan waktu yang lama.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," ucapnya.
Tonton Video: Nasib Ferdy Sambo usai Kasus Brigadir J: Dinonaktifkan Lalu Dimutasi