Kabareskrim yang juga anggota Tim Khusus kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan kendala pengusutan kasus Brigadir J. Agus bicara mengenai barang bukti rusak dan hilang.
Hal itu disampaikan Komjen Agus saat konpers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022). Awalnya, Agus mengatakan tim khusus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus Brigadir J.
"Kami dari Timsus, disamping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," ujar Agus saat konpers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus memastikan tim khusus akan bekerja profesional. Tim khusus berjanji akan membuat kasus ini terang benderang sesuai dengan arahan Jenderal Listyo.
"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," tegasnya.
Agus kemudian mengungkapkan kendala dalam kasus ini. Kendalanya barang bukti rusak atau hilang dan itu disebut membutuhkan waktu yang lama.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," ucapnya.