Dugaan perusakan barang bukti, seperti CCTV, di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kini mencuat. Siapa yang merusak CCTV terkait kasus ini?
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, awalnya menjelaskan soal proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia juga mengungkap sejumlah kendala mengusut kasus ini.
"Kami dari Timsus, di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari Polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam.
Agus mengatakan tim khusus bekerja secara profesional. Dia juga berjanji akan membuat kasus ini terang benderang sesuai dengan arahan Kapolri.
"Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ucapnya.
Agus menyebut salah satu kendala dalam kasus ialah adanya barang bukti rusak atau dihilangkan. Agus menyebut hal itu membuat pihaknya membutuhkan waktu yang lama untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," tuturnya.
Simak halaman selanjutnya
Simak Video: Buntut Tewasnya Brigadir J Berujung 3 Jenderal Dicopot, Termasuk Ferdy Sambo
(dwia/haf)