Bertambah, Bareskrim Periksa 43 Saksi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

ADVERTISEMENT

Bertambah, Bareskrim Periksa 43 Saksi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 19:38 WIB
Bareskrim Komjen Agus Andrianto di Blora, Kamis (31/3/2022).
Kemjen Agus (Febrian Chandra/detikJateng)
Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sementara itu, satu orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, yaitu Bharada Eliezer.

"Hasil penyidikan yang dilakukan jajaran Barekrim sudah memeriksa sampai dengan hari ini 43 saksi. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Agus mengatakan, dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

"Sangkaan pasal yang diterapkan adalah 338 juncto 55 juncto 56," katanya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 42 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Di antara saksi itu adalah saksi ahli.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers, Rabu (3/8) malam.


Kapolri: 25 Personel Diusut Etik Bisa Diusut Pidana

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 25 personel di lingkungan kepolisian bisa berlanjut ke pidana. Namun sejauh ini pemeriksaan terhadap 25 personel baru terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8).

Ke-25 personel itu disebut Sigit diproses etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Para personel itu berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut:

- 3 Personel Pati Bintang Satu
- 5 Personel Kombes
- 3 Personel AKBP
- 2 Personel Kompol
- 7 Personel Pama
- 5 Personel Bintara dan Tamtama

Simak Video '25 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Brigadir Yoshua':

[Gambas:Video 20detik]

(lir/tor)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT