Pengacara Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Bharada E

Pengacara Pertanyakan Prosedur Penetapan Tersangka Bharada E

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 18:01 WIB
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mempertanyakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka padahal masih diperiksa sebagai saksi.

"Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 (malam) lewatlah," ujar Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Andreas menyayangkan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut kliennya bakal kooperatif selama proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 (malam)," kata Andreas.

"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Bharada E ditahan di Bareskrim. Bharada Eliezer resmi menjadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Simak Video 'Bharada E: Dulu Disebut Membela Diri, Kini Tersangka Pembunuhan':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads