Apa isi Pasal 338 KUHP? Pasal 3338 KUHP adalah salah satu pasal yang dipakai untuk menjerat Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Lantas bagaimana bunyi Pasal 388 KUHP itu? Simak penjelasannya berikut ini.
Bharada E Tersangka Kematian Brigadir J Dijerat Pasal 338 KUHP
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Polisi menetapkan Bharada E tersangka tewasnya Brigadir J dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Nantinya, Bharada E masih akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut dan akan ditahan.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.
Isi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
![]() |
Isi Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Isi Pasal 338 KUHP sudah diketahui sebagaimana dijelaskan di atas. Selanjutnya masih ada Pasal 55 KUHP yang juga menjerat Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP yang termuat dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana:
Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pernyataan Lengkap Polri soal Bharada E Tersangka Kematian Brigadir J
Berikut ini adalah pernyataan lengkap polri yang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi terkait Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan isi Pasal 338 KUHP juga Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik dan kedokteran forensik termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Demikian yang disampaikan timsus penyidik Bareskrim Polri.
Demikian, informasi seputar isi Pasal 338 KUHP, serta isi Pasal 55 dan 56 KUHP yang menjerat Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir J.
Simak video 'Bharada E: Dulu Disebut Membela Diri, Kini Tersangka Pembunuhan':