Pakar Pidana Minta Semua Pihak Bicara Pakai Bukti di Kasus Brigadir J

Pakar Pidana Minta Semua Pihak Bicara Pakai Bukti di Kasus Brigadir J

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 16:10 WIB
Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickjar/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sikap pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, disorot karena kerap 'menyerang' Komnas HAM, Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menuding menuding lembaga itu tak bisa dipercaya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun memberi saran ke Kamaruddin.

"Seharusnya tidak cukup hanya ngomong saja pengacara. Jika tidak puas--punya bukti soal ketidakpuasannya itu, maka bisa diteruskan ke pengadilan, apakah dengan gugatan perdata (PMH/Wanprestasi) ataukah laporan pidana jika ada tindakan lembaga-lembaga itu yang merugikan keluarga," ujar Fickar kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fickar menerangkan pada dasarnya kebebasan berbicara itu dijamin oleh hukum (UU), batasannya asal tidak menyinggung kepentingan orang lain, karena bisa mengakibatkan tuntutan. Karena itu, Fickar menyarankan agar pengacara keluarga Brigadir J itu bicara sesuai bukti saja.

"Jika berbicara tentang sebuah informasi baik yang umum maupun yang khusus harus didukung dengan pembuktian, apakah itu dari media, dari sebuah sumber harus disebutkan dengan jelas, agar informasi itu menjadi jelas sumbernya, dan akan menentukan kualitas dari informasi itu. Jika tidak ada bukti, maka bisa dikualifikasi sebagai berita bohong atau kabar burung," papar Fickar.

ADVERTISEMENT

Fickar menjelaskan dalam hukum acara setiap fungsi pebegak hukum punya tugas dan kewenangan yang diatur dalam hukum acara. Menurutnya, jika ada pihak yang dirugikan dengan tindakan atau pernyataannya maka yang dirugikan bisa nenuntut ke pengadilan apakah itu disebut praperadilan, gugatan perdata atau keberatan lainnya.

"Intinya setiap keberatan harus diputus pengadilan dan tidak main hakim sendiri. Demkian pun kepada pihak yang memulai mengatakan sesuatu di ruang publik, jika merugikan orang lain bisa dituntut secara hukum baik perdata maupun pidana," tuturnya.

Lebih lanjut, Fickar menilai Komnas HAM sudah bekerja sesuai aturan dalam mengusut kasus Brigadir J dengan melakukan autopsi ulang. Fickar percaya tim khusus akan menyampaikan hasil kasus ini secara terbuka.

"Saya kira Komnas HAM sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, karena itu Komnas menyambut baik permintaan untuk autopsi ulang yang saya kira hasilnya akan bisa diterima semua pihak karena proses autopsinya dilakukan secara terbuka," katanya.

"Ya kita percayakan tim khusus untuk mengkaji dan melakukan pelaporan pada masyarakat secara terbuka, sehingga tidak ada lagi prasangka terjadinya henky pengky dalam penanganan kasus ini," lanjutnya.

(zap/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads