Kejati Banten Tetapkan Eks Pimpinan Cabang Bank Banten Tersangka Korupsi

Kejati Banten Tetapkan Eks Pimpinan Cabang Bank Banten Tersangka Korupsi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 16:05 WIB
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak Saat Konpers
Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak Saat Konpers (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Divisi Kredit Komersial sekaligus Plt Pimpinan Cabang Bank Banten di DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto sebagai tersangka. Satyavadin tersangka kasus korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM pada tahun 2017.

Kredit yang dimaksud Kejati Banten digunakan untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang. Selain Satyavadin, Kejati Banten juga menetapkan Direktur Utama PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka dari pihak swasta.

"Hasil ekspose dan hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian ditemukan alat bukti dan telah mengarah kepada ditetapkannya 2 tersangka. Diputuskan kedua tersangka adalah SDJ, kemudian tersangka kedua RS," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak saat konpers di Kantornya, Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (4/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun total kredit PT HNM senilai Rp 65 miliar ke bank daerah milik Provinsi Banten.

Awal Mula Kasus

Dia memaparkan kasus ini bermula pada 25 Mei 2017 saat Rasyid Samsudin mengajukan permohonan kredit ke Bank Banten melalui Satyavadin Djojosubroto yang menjabat Kepala Divisi Komersial dan Plt Pimpinan Cabang di DKI saat itu.

ADVERTISEMENT

Kredit diajukan sebesar Rp 39 miliar dengan rincian Kredit Modal Kerja atau KMK sebesar Rp 15 miliar dan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 24 miliar. Kredit ini diajukan untuk mendukung pembiayaan PT HNM dengan PT Waskita Karya untuk pekerjaan tol di Palembang.

Pada Juni 2017, Satyavadin Djojosubroto yang juga bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit atau MAK agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank Banten.

"Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM dengan total nilai sebesar Rp 30 miliar terdiri dari KMK sebesar Rp 13 miliar dan KI sebesar Rp 17 miliar," kata Leonard.

Pada November 2017, PT HM untuk kedua kali mengajukan penambahan plafon kredit dan mendapat persetujuan Rp 35 miliar. Padahal, kata Leonard, pencairan kredit bulan pertama di bulan Juni 2017 lalu pun perusahaan tersebut belum membayar angsuran kredit.

Ia mengatakan, kredit modal kerja dan kredit investasi ini katanya tidak tidak memenuhi persyaratan. Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Misalnya, perjanjian pengikat agunan, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.

Dia mengatakan aset yang diagunkan PT HNM tidak terikat sempurna. Dia menyebut Bank Banten hanya menguasai dua dari lima sertifikat tanah yang diagunkan perusahaan itu. Tiga sertifikat lain yang diagunkan malah dikuasai oleh leasing, termasuk dengan 49 dump truk yang dibeli dengan pembiayaan kredit.

"Aset agunan yang diagunkan oleh PT HNM kepada Bank Banten tidak ada yang terikat sempurna, serta aset piutang dan barang bergeraknya tidak difidusiakan," kata Leonard.

Dia mengatakan pencairan kredit ditransfer ke rekening pribadi tersangka Rasyid. Hal itu dilakukan dengan alasan surat keterangan lunas yang dikeluarkan dealer alat berat, padahal surat adalah palsu.

"Pembayaran pelaksanaan kredit ditransfer langsung ke rekening pribadi direktur PT HMN," ujarnya.

Dia mengatakan pembayaran kontrak kerja PT HMN dalam pelaksanaan pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang tidak melalui rekening escrow Bank Banten. Dia menyebut bank itu tidak bisa melakukan autodebet pembayaran.

"Dan kredit menjadi macet," ujarnya.

Dia mengatakan ada dugaan pelanggaran penggunaan kredit di luar perjanjian. Pembiayaan, katanya, seharusnya digunakan untuk pembelian alat berat tapi malah digunakan untuk pembayaran tiang pancang dan lainnya di proyek tol.

"Bank Banten tidak dapat melakukan recovery dan eksekusi agunan dan kredit dinyatakan macet atau kolektibilitas 5 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 65 miliar," ucapnya.

Perbuatan para tersangka, katanya, melanggar syarat kredit dan penarikan kredit berdasarkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan Perjanjian Kredit dan SOP di Bank Banten. Serta melabrak prinsip kehati-hatian perbankan dan pemberian kredit sehat.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Simak juga 'Momen Penggerebekan Kantor Situs Judi Online di Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads