Presiden Joko Widodo perintahkan agar kementerian/lembaga terkait segera memprioritaskan Program Strategis Nasional. Sebab, program tersebut berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, antara lain legalisasi lahan transmigrasi.
Dalam mengurus transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki mandat untuk memberikan Hak Pengelolaan Lahan. Tidak hanya itu, hak tersebut sekaligus berimplikasi kepada tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan pembangunan serta pengembangan transmigrasi.
Plt. Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrams) Rajumber Prihatin mengatakan permasalahan pertanahan di lingkungan transmigrasi berhasil diselesaikan oleh Kemendes PDTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini lebih dari 195.000 Sertifikat Hak Milik (SHM) transmigrasi diterbitkan sejak Tahun 2015," kata Rajumber dalam keterangan tertulis, Kamis (4/8/2022).
Kadis Nakertrans Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik mengapresiasi komitmen Pemerintah Pusat dalam menyiapkan regulasi terkait pengaduan permasalahan pertanahan. Sementara itu, Direktur PSP&PSKP Ditjen PPKTrans Rosyid mengatakan tipologi dalam pertanahan transmigrasi telah diidentifikasikan oleh jajaran ketransmigrasian.
Penyusunan pedoman ini diharapkan bisa memberikan layanan yang lebih baik kepada transmigran sehingga transmigran menerima haknya, yaitu lahan dengan sertifikat hak milik sebagai amanat UU.
"Okupasi masyarakat setempat, tumpang tindih dengan kawasan hutan, sengketa dengan perusahaan/badan usaha, masyarakat adat dan instansi pemerintah merupakan beberapa permasalahan pertanahan yang berhasil diidentifikasi tipologinya," kaya Rosyid.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian Kartika Listriana menyampaikan keberadaan fleksibilitas dan kreativitas pemerintah serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan solusi penyelesaiannya diperlukan untuk bisa menyelesaikan permasalahan transmigrasi.
"Materi pedoman perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundangan," kata Kartika.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah KemenATR/BPN I Made Daging menyampaikan sinkronisasi data penting untuk dilakukan antara Kemendesa PDTT dengan KemenATR/BPN.
"Tahapan inventarisasi pertanahan penting untuk dimasukkan dalam Pedoman yang saat ini sedang disusun oleh KemendesaPDTT," ujar Made.
"Pemanfaatan HPL hanya bisa digunakan untuk kegiatan ketransmigrasian, perubahan peruntukan harus melalui persetujuan pemegang HPL dalam hal ini Menteri Desa,PDTT," sambung Made.
Di sisi lain, Kasubdit Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan KemenATR/BPN Shinta Purwitasari menyampaikan terdapat tipologi sengketa/konflik tertinggi dengan angka lebih dari 56% penguasaan/pemilikan tanah belum terdaftar dengan sekitar 74% subjek sengketa orang perorangan.
Untuk menanggulangi hal tersebut, lanjut Shinta, dibentuk strategi pencegahan, di antaranya menguatkan kerja sama dan koordinasi dengan instansi pemerintah, K/L, perguruan tinggi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat dalam membangun kesadaran bersama dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaan kegiatan pencegahan kasus pertanahan.
Direktorat Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Nurbowo Edi menyampaikan Pemda perlu melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebelum melaksanakan pencadangan areal untuk transmigrasi serta memperlakukan masyarakat adat sebagai transmigran.
"Kemen ATR/BPN sangat penting untuk dilibatkan, karena sebagai Instansi yang berwenang dalam mengeluarkan sertifikat," ujar Nurbowo.
Akademisi dari UGM Taufiq R.Rahman fitrah dari pertanahan adalah masalah. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah tanah transmigrasi yang harus melibatkan banyak pihak memang kompleks untuk diselesaikan.
"Penanganan permasalahan tidak cukup hanya di atas kertas. Penanganan bisa juga berupa kesepakatan antarpihak untuk melaksanakan keputusan pengadilan," tandas Taufik.
Diketahui pembahasan mengenai permasalahan pertanahan ini dilakukan pada acara Penyusunan Pedoman Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Bandung. Acara tersebut dilaksanakan pada 3 hingga 5 Agustus 2022 dan melibatkan narasumber lintas K/L, antara lain Kemenko Bidang Perekonomian, KemenATR/BPN, Kemendagri, dan Akademisi dari UGM.
Simak juga 'Sewindu UU Desa, Mendes Ingin Warga Desa Melek Data':