Rapat mediasi perkara akses rumah warga yang ditembok oleh tetangga di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), kembali digelar. Mediasi berlangsung di Kantor Kecamatan Pulogadung.
Diketahui, akses jalan rumah Mursideh (58) ditembok oleh tetangganya yaitu Widya (46), selaku pemilik tanah jalanan gang di depan rumah tersebut. Widya mengaku memiliki legalitas surat kepemilikan tersebut.
Rumah Mursideh yang aksesnya terhalang tembok itu ada di Jl Gading Raya, Gang 8, RT 11 RW 10, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Penembokan dilakukan pada Jumat (29/7) lalu.
Pantauan detikcom di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur, Kamis (4/8/2022) pukul 13.38 WIB, mediasi antara keluarga Widya selaku penembok dan keluarga Mursideh tengah berlangsung. Rapat berlangsung di lantai 2 kantor ini.
Dalam mediasi itu dihadiri pihak Kepolisian, Babinsa, Satpol PP, dan Camat Pulogadung yaitu Syafrudin Chandra. Widya dan keluarga Mursideh juga hadir dalam mediasi tersebut. Terlihat ada anggota keluarga Mursideh, membawa serta anaknya, datang belakangan dan naik ke lantai atas tempat rapat.
Rapat mediasi untuk mencari solusi bagi keduanya itu merupakan mediasi ke-6. Mediasi berlangsung secara tertutup. Wartawan dipersilakan menunggu di luar ruang rapat.
Akankah mediasi ini berhasil menemukan solusi bagi masalah kehidupan bertetangga ini? Simak terus perkembangan informasinya di detikcom Do Your Magic.
Simak Video 'Tetangga Beri Syarat Bongkar Tembok yang Tutupi Rumah Warga di Pulogadung':
(dnu/dnu)