Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus) dalam menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Irsus mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik dalam kasus ini.
"Ya di antaranya seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022). Dedi menjawab pertanyaan apakah Irsus dibentuk untuk menyelisik adanya dugaan pelanggaran etik terkait kasus Brigadir J.
Dedi mengatakan, jika nantinya ada polisi yang melanggar kode etik, anggota tersebut bakal menjalani sidang etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (akan dilakukan) sidang etik," katanya.
Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4).
Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta. "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.
Simak video 'Irjen Sambo Minta Publik Tak Berasumsi soal Penembakan Brigadir J':