Bharada E Tersangka, Anggota DPR Ingatkan Jangan Ada Peradilan Opini

Bharada E Tersangka, Anggota DPR Ingatkan Jangan Ada Peradilan Opini

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 11:45 WIB
Habiburokhman. (dok.istimewa)
Habiburokhman (dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menghormati proses hukum yang masih berjalan di Polri.

"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka dalam suatu perkara adalah hak penyidik, tentu kita harus menghormatinya. Di sisi lain, hak-hak Bharada E selaku tersangka harus dijamin," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Habiburokhman mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas perkembangan kasus tersebut. Menurut dia, Polri telah menunjukkan komitmen agar kasus ini segera selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara umum kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya yang menunjukkan komitmen agar perkara ini diselesaikan dengan cepat dan mengedepankan transparansi," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Lebih lanjut, dia mengingatkan semua pihak tak berspekulasi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Dia meminta semua pihak fokus memantau proses penyidikan hingga sampai di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Kembali kami ingatkan semua pihak agar tidak banyak berspekulasi. Sebab, sejauh ini sudah banyak spekulasi yang gugur, seperti locus delicti di Magelang dan lain-lain. Tunggulah hasil-hasil penyidikan dan nanti bisa sama-sama kita pantau sampai persidangan," ujarnya.

Habiburokhman mewanti-wanti jangan sampai adanya proses peradilan berbasis asumsi. Dia mendorong proses penyidikan pidana yang berbasis ilmiah.

"Jangan ada 'peradilan opini dan asumsi' semua harus berdasar penyidikan pidana yang ilmiah," lanjutnya.

Simak video 'Permintaan Maaf Irjen Sambo Atas Insiden Polisi Tembak Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Bharada E Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta. "Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Halaman 3 dari 2
(fca/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads