KPAI: Korban Dugaan Pemaksaan Jilbab di Bantul Alami Pukulan Psikologis

KPAI: Korban Dugaan Pemaksaan Jilbab di Bantul Alami Pukulan Psikologis

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 10:49 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti (Isal Mawardi/detikcom)
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) telah menemui pihak korban dan pihak sekolah tempat terjadinya dugaan pemaksaan jilbab terhadap salah satu siswi. KPAI telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban.

"Secara singkat dapat kami sampaikan bahwa hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan bahwa korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa tanggal 18, 20, 25, dan 26 Juli yang dialaminya di sekolah," kata komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022).

Komisioner KPAI Retno bersama Kepala Inspektorat Jenderal Kemendikbud-Ristek Chatarina Girsang telah melakukan kunjungan dalam rangka pengawasan kasus ini. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pemaksaan jilbab terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI bertemu dengan ayah dan ibu korban serta LSM Sapu Lidi yang mendampingi korban sejak 26 Juli. Dari penjelasan ayah korban dan LSM Sapu Lidi, diketahui bahwa korban sempat mengunci diri di dalam kamarnya selama beberapa hari sampai akhirnya korban bisa dibujuk untuk keluar dari kamar.

Untuk hasil asesmen psikologi secara keseluruhan, KPAI tidak bisa menyampaikannya secara keseluruhan ke publik lantaran ada kode etik yang mengaturnya. Namun, yang jelas, ada gejala trauma psikologis akibat peristiwa dugaan pemaksaan jilbab.

ADVERTISEMENT

Untuk hasil kunjungan ke sekolahan, KPAI dan pihak Kemendikbud-Ristek mendapatkan keterangan dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang kurikulum.

"Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial," kata Retno.

Lihat juga video 'SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, pantauan KPAI di sekolah:

KPAI meninjau sekolah dan mencatat para peserta didik perempuan menggunakan jilbab semua, baik di dalam maupun di luar kelas.

"Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakan jilbab," ungkap Retno.

KPAI juga melihat adanya panduan seragam dilengkapi gambar. Panduan ini beredar di WhatsApp. Ketentuan seragam bagi perempuan adalah mengenakan kemeja panjang, rok/celana panjang, serta jilbab. Pihak sekolah mengakui itu adalah dokumen rilisannya untuk peserta didik.

"Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah anak korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah," kata Retno.

Sebelumnya, siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK hingga berujung pindah sekolah. Akibatnya, siswi itu disebut depresi.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Disdikpora DIY turun tangan. Pihak sekolah telah dimintai klarifikasi. Kepala SMAN 1 Banguntapan menepis tudingan pemaksaan pemakaian hijab. Sementara itu, ORI DIY menjadwalkan meminta keterangan kepada guru BK SMAN 1 Banguntapan pada Rabu (3/8).

Halaman 2 dari 2
(dnu/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads