Saksi Diperiksa KPK Terkait Formula E
Terakhir, KPK memeriksa Eks Sesmenpora Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6). Dia mengaku diperiksa soal legalitas penyelenggaraan ajang Formula E.
"Alhamdulillah lancar, meskipun pertanyaan cukup banyak dan semua terkait dengan masalah legalitas dari penyelenggaraan Formula E. Kemudian dasar hukumnya apa mengacu di UU, lalu ending-nya itu tentang masalah anggaran," kata Gatot setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot mengatakan KPK juga mencecarnya soal anggaran. Dia mengaku juga ditanyakan soal kemungkinan pemerintah daerah lain untuk mengadakan kegiatan internasional serupa Formula E.
"Lebih banyak tentang anggaran, sih. Kemudian, apakah daerah juga dibolehkan nggak mengadakan event internasional, boleh saja. Sejauh itu udah ada jelas aturannya, ada sumber, anggarannya dari mana," ujarnya.
Gatot S Dewa Broto memenuhi panggilan KPK di penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta. Gatot mengaku akan dimintai klarifikasi soal masalah pengelolaan anggaran.
"Diminta memenuhi panggilan dari KPK, karena tiga hari lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E," kata Gatot.
"Ada permohonan dari Pak Gubernur, kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi, dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK, itu saja poinnya," sambungnya.
Gatot menjelaskan pemerintah DKI awalnya meminta Kemenpora mengeluarkan surat rekomendasi untuk balapan Formula E. Namun, di dalam rekomendasi itu, disebutkan ajang balapan dilarang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, sejumlah pihak juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait pengusutan Formula E Jakarta. Mereka di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan anggota DPRD DKI F-PDIP, Syahrial.
(jbr/jbr)