Walhi Warning Pembalakan Liar di Sinjai Sejak Tahun 2000

Walhi Warning Pembalakan Liar di Sinjai Sejak Tahun 2000

- detikNews
Kamis, 22 Jun 2006 12:07 WIB
Jakarta - Illegal Logging menjadi biang keladi banjir bandang dan tanah longsor yang di Sinjai dan beberapa daerah lainnya di Sulawesi Selatan. Penebangan hutan liar yang terstruktur dan alih fungsi lahan menimbulkan degradasi fungsi kawasan. Maka tak heran prahara air bah dan longsor pun melanda dan menewaskan seratusan penduduknya."Sudah cukup lama penebangan liar terjadi di Gunung Bawakaraeng, sejak 15 tahun yang lalu. Pada tahun 2000, kondisi kritis sudah mengancam. Kita sudah memperingatkan pemerintah, tapi tidak ada respons," kata Manager Pengelolaan Bencana Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sofyan dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (22/6/2006).Dia menegaskan, illegal logging ini terjadi karena adanya kong kalingkong antara aparat keamanan, baik itu polisi hutan, polisi maupun TNI di lapangan, dengan pengusaha yang mendanai dan kemudian memanfaatkan orang lokal."Kita sedang melakukan investigasi, sementara belum dapat oknum-oknumnya. Tapi Departemen Kehutanan harus ikut bertanggung jawab," imbuhnya.Menurutnya, akibat banjir bandang ini pemerintah harus segera melakukan langkah yang berarti dengan mengutamakan penyelamatan orang yang masih hidup dan pemenuhan kebutuhan mendasar seperti air bersih juga sanitasi."Selain itu melihat kembali kawasan ini, akankah ada banjir bandang susulan. Karenanya recovery harus segera dilakukan terhadap seluruh ekosistem dan juga penghijauan," tuturnya.Lambat MenanganiTak hanya itu, pemerintah dinilainya lambat dalam memberikan bantuan bagi korban bencana. "Belum ada respons yang cepat untuk menurunkan bantuan bagi korban bencana," tegasnya.Langkah ke depan, dia menyarankan agar pemerintah membuat peta kawasan rawan bencana untuk seluruh daerah kabupaten di Indonesia. "Yang spesifik 1:50.000, ini wajib karena 83 persen tanah di Indonesia jenis tanahnya rawan," ucapnya.Dan hal ini penting untuk dilakukan karena merupakan bagian dari upaya melindungi bangsa Indonesia seperti yang diamanatkan konstitusi. Caranya misalnya dengan memberikan informasi tentang daerah rawan bencana. "Kalau tidak, pemerintah melanggar HAM berat," tandasnya. (ndr/)


Berita Terkait