Duduk Perkara Kasus Suap Ketok Palu Pembahasan APBD Tulungagung 2015

Duduk Perkara Kasus Suap Ketok Palu Pembahasan APBD Tulungagung 2015

M Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 20:35 WIB
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim (AM) sebagai tersangka dugaan suap ketok palu pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015. Selain itu, anggota DPRD Tulung Agung Imam Kambali (IK) dan mantan anggota DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AG).

Bagaimana konstruksi perkaranya?

Ketiga tersangka yang menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung merangkap Wakil Ketua Anggaran Periode 2014-2019 melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut saat itu terjadi 'deadlock' dalam pembahasan RAPBD dengan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono pada 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan AM, AG, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Akibat 'deadlock' itu, kata Karyoto, ketiganya bersama dengan Supriyono mengadakan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan itu, KPK menduga AM, IK, AG, dan Supriyono meminta 'uang ketok' agar APBD itu disahkan.

ADVERTISEMENT

"Diduga Supriyono, AM, AG, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah 'uang ketok palu'," jelasnya.

Karyoto menduga 'uang ketok palu' yang diminta itu berjumlah Rp 1 miliar. Inisitaif itu disetujui Bupati Kabupaten Tulungagung Syahri Mulyo.

"Nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," tutur Karyoto.

Selain itu, 'uang ketok palu', KPK menduga para tersangka meminta tambahan uang jatah banggar yang nilainya disesuaikan dengan jabatan anggota DPRD. Uang itu diduga diberikan secara tunai di Kantor DPRD Tulungagung dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.

"Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018," jelas Karyoto.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Jokowi Tak Mau Lagi APBN-APBD Dipakai untuk Beli Produk Impor!':

[Gambas:Video 20detik]

Tak hanya itu, Imam Kambali selaku perwakilan Supriyono, Adib Makarim, dan Agus Budiarto diduga meminta sejumlah uang dari Syahri Mulyo. Salah satunya saat pengesahan APBD hingga penyusunan perubahan APBD.

"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ujar Karyoto.

Dalam perkara itu, Karyoto menduga tiap tersangka menerima 'uang ketok palu' senilai Rp 230 juta.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima 'uang ketok palu' sejumlah sekitar Rp230 juta," tutur Karyoto.

Adapun dalam perkara ini, dua tersangka, yakni Agus Budiarto dan Imam Kambali, masih belum dilakukan penahanan. Namun Karyoto mengimbau para kedua tersangka agar dapat bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK.

"KPK mengimbau untuk 2 tersangka lainnya, yaitu Agus Budiarto dan Imam Kambali untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads