Hakim: Tak Ada Intervensi dalam Vonis Kasus ASABRI Teddy Tjokro

Hakim: Tak Ada Intervensi dalam Vonis Kasus ASABRI Teddy Tjokro

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 19:15 WIB
Sidang Vonis Teddy Tjokrosapoetro (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang Vonis Teddy Tjokrosapoetro (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim memutus Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI. Majelis hakim menegaskan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Yang perlu ditegaskan di sini, supaya diketahui semuanya, dari awal majelis hakim sudah menyatakan bahwa majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan pertimbangan hukum tanpa ada intervensi ataupun hal-hal yang dilarang," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Hakim Eko menegaskan tidak ada pemberian apapun terkait putusan terhadap Teddy Tjokro. Dia kembali menegaskan semua putusan yang dijatuhkan kepada Teddy Tjokro murni pertimbangan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak ada ya, tidak ada pemberian dan sebagainya. Jadi semuanya murni pertimbangan majelis hakim," ungkapnya.

Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Penjara

Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," kata hakim ketua IG Eko Purwanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Tok! Teddy Tjokrosapoetro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus Korupsi ASABRI':

[Gambas:Video 20detik]




Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

"Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun," imbuhnya.

Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126 (miliar)," kata hakim Eko.

Hakim ketua Eko menyatakan apabila harta benda Teddy tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

"Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim Eko.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman 2 dari 2
(whn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads