Ini Hal Memberatkan Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Ini Hal Memberatkan Teddy Tjokro Divonis 12 Tahun Bui di Kasus ASABRI

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 18:16 WIB
Jakarta -

Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam kasus korupsi PT ASABRI. Hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Teddy Tjokro bersama-sama Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara yang besar.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar," kata hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Hakim mengatakan perbuatan Teddy Tjokro tidak mendukung program pemerintah dalam rangka negara bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Teddy, disebut hakim, dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar hakim.

"Perbuatan Terdakwa terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal, Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hal yang meringankan vonis adalah Teddy belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Teddy juga disebut hakim, sebagai tulang punggung keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ungkap hakim.

Simak halaman selanjutnya

Divonis 12 Tahun Penjara

Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Teddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," kata hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Rabu (3/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," imbuhnya.

Hakim juga meminta Teddy membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.

"Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 tahun," imbuhnya.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Teddy membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Teddy Tjokro merupakan pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus antara lain:

1. PT Hokindo Mediatama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 17 tanggal 27 April 2015, yang dibuat dihadapan Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn
2. Berubah nama menjadi PT Hokindo Properti Investama berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham Nomor 8 tanggal 28 Juni 2016, Akta Notaris Yudianto Hadioetomo, SH. MKn
3. PT Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta Nomor 19 tanggal 29 Mei 2017

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads