Bolehkah Harga BBM Pertamina Naik-Turun? Yuk Baca Putusan MK

Bolehkah Harga BBM Pertamina Naik-Turun? Yuk Baca Putusan MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 12:19 WIB
SPBU Dex
Sebuah mobil mengisi Dex di SPBU Pertamina (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina nonsubsidi belakangan ini naik terus. Hari ini Pertamax Turbo dan Dex. Harga Dex naik menjadi Rp 18.900. Apakah hal itu tidak melanggar UUD 1945?

Soal harga BBM Pertamina yang fluktuatif itu ternyata pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan putusan MK yang dikutip detikcom, Rabu (3/8/2022), gugatan itu diajukan oleh Asosiasi Penasihat Hukum Indonesia (APHI), PBHI, Yayasan 324, Yayasan Solidaritas Nusa Bangsa. Mereka melakukan judicial review UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada 2003.

Mereka meminta UU itu dibatalkan karena meliberalisasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia, yang dipandang bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Pasal yang diuji antara lain Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

3. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.

ADVERTISEMENT

Tapi apa kata MK?

"Menyatakan Pasal 12 ayat 3 sepanjang mengenai kata-kata "diberi wewenang", Pasal 22 ayat 1 sepanjang mengenai kata-kata "paling banyak", dan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan seharusnya negara terlebih dahulu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang kekurangan. Setelah itu, baru soal harga pasar.

"Seharusnya harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi dalam negeri ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar," demikian pertimbangan MK.

MK berpendapat campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.

"Pemerintah dapat mempertimbangkan banyak hal dalam menetapkan kebijakan harga tersebut termasuk harga yang ditawarkan oleh mekanisme pasar," ujar MK.

Pertimbangan lainnya, MK menilai prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam cabang produksi migas mengandung pengertian bukan hanya harga murah maupun mutu yang baik, tetapi juga adanya jaminan ketersediaan BBM dan pasokan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pasal 28 ayat 2 dan 3 undang-undang a quo mengutamakan mekanisme persaingan dan baru kemudian campur tangan pemerintah sebatas menyangkut golongan masyarakat tertentu, sehingga tidak menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, guna mencegah timbulnya praktik yang kuat memakan yang lemah," beber MK.

Simak video 'Polling detikcom: Banyak yang Setuju Pertalite untuk Motor dan Kendaraan Umum':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads