"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Gugatan tidak dapat diterima karena kesalahan redaksional para penggugat. Menurut majelis dengan tidak sahnya kedudukan hukum para penggugat, maka majelis tidak melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dilakukan oleh kelompok tani Paguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu. Mereka menganggap, subsidi BBM selama ini selalu di atas 10 persen dari jumlah APBN. Para petani itu merasa dirugikan bila kuota subsidi BBM di atas 10 persen dari total APBN.
Menurutnya, karena subsidi BBM di atas 10 persen maka alokasi subsidi untuk keperluan petani menjadi kecil. Padahal, menurut para petani, subsidi BBM hanya dinikmati oleh golongan ekonomi menengah ke atas. Atas dasar itu para petani menggugat UU No 27/2014 tentang APBN 2015 pada pasal yang mengatur tentang nilai subsidi BBM.
(rvk/asp)