Polres Blitar menggelar mediasi soal penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Namun hasil mediasi tersebut masih harus disampaikan ke Bupati dan Forkopimda Blitar.
Dilansir detikJatim, Rabu (3/8/2022), mediasi lanjutan itu dihadiri warga, Kades Rejowinangun, serta Gus Samsudin dan pengacaranya. Tampak hadir dalam mediasi itu Kapolres Blitar dan jajarannya, juga perwakilan dari Kodim 0808 Blitar, sejumlah tokoh agama, sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan dari beberapa instansi terkait di Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menerangkan mediasi dilakukan untuk menampung aspirasi semua pihak. Khususnya dari pihak warga Desa Rejowinangun dan pihak Gus Samsudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait hasil mediasi, Adhitya mengaku belum bisa menyampaikan secara gamblang. Sebab, hasil mediasi itu masih akan dirapatkan kembali bersama Bupati dan Forkopimda Blitar. Setelah itu, akan disimpulkan tindakan apa yang akan diambil terkait keberadaan Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun.
"Paling cepat hari Jumat (5/8/2022) kami akan menyampaikan hasilnya kepada seluruh masyarakat," kata Adhitya, Selasa (2/8/2022).
Adhitya melanjutkan saat ini padepokan milik Gus Samsudin diminta tidak melakukan kegiatan pengobatan dan semacamnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Jadi sementara, hasil kesepakatan kami tetap mengimbau kepada Padepokan untuk tidak melakukan aktivitas dulu. Sementara tidak menerima pasien atau tamu, untuk menjaga kondusifitas, sampai nanti ada hasil keputusan," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga video 'Polisi Mediasi Warga Vs Gus Samsudin soal Padepokan Nur Dzat Sejati':