Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyinggung pernyataan pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J soal periksa petir yang menyambar CCTV di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Mahfud menyinggung hal tersebut dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.
"Polemik di media tentang tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Tapi di sela ketegangan tersungging juga senyum kecut saat pengacara keluarga Birigadir J bilang 'Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya diperiksa juga'," kata Mahfud di laman akun Twitter-nya, seperti dilihat detikcom pada Rabu (3/8/2022).
Mahfud kemudian menanggapi permintaan pemeriksaan petir dengan mengatakan logika publik cerdas, "Logika publik cerdas," imbuh Mahfud.
Lalu seperti apa pernyataan pengacara Brigadir J yang disorot Mahfud?
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan hal tersebut sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8). Dia awalnya menyebut data CCTV terkait kasus polisi tembak polisi yang telah didapat Polri harus diuji, lantaran semula disebut menghilang lalu akhirnya ditemukan.
"CCTV harus diuji. Kenapa harus diuji? Pertama CCTV sudah disambar petir. Kedua dekordernya diturunkan oleh orang lain yang bukan Polri. Maka kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menyimpulkan, jika dekoder CCTV awalnya disebut hilang dan saat ini ada, berarti ada yang mengambil lalu mengembalikan dekoder tersebut. Kamaruddin lantas mendesak orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga menghalangi penyidikan.
"Yang berikutnya kapan orang yang mengambil dekodernya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Kamaruddin.
Simak penjelasan Polri soal temuan CCTV di halaman berikutnya.
(aud/imk)