Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka tahapan pendaftaran bagi partai politik yang akan menjadi peserta pada Pemilu 2024. Koalisi Gerindra dan PKB akan mendaftar ke KPU secara bersama-sama pada 8 Agustus mendatang.
"Rencana tanggal 8 Agustus 2022 jam 08.00 WIB bersama Partai Gerindra," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Jazilul mengatakan pendaftaran itu ingin memperlihatkan kedua parpol kompak. "Kita bikin kompak dan riang gembira," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan Gerindra bakal mendaftar sebagai peserta pemilu pada 8 Agustus 2022.
"Kami daftar tanggal 8 (Agustus)," kata Dasco, Senin (1/8/2022).
Diketahui, KPU telah membuka pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu, Senin (1/8) lalu. Sampai saat ini, sejumlah partai sudah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lolos berkas.
Berdasarkan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh parpol berlangsung sejak 1 Agustus-14 Agustus 2022.
Simak video 'Anggaran Pemilu 2024 Belum Sepenuhnya Disetujui Kemenkeu':