Batal Polisikan Pengacara Brigadir J Sebab Kata Ahok 'Buang Waktu Aja'

Batal Polisikan Pengacara Brigadir J Sebab Kata Ahok 'Buang Waktu Aja'

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 07:26 WIB
Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: dok. 20detik)
Jakarta -

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengurungkan niatnya mempolisikan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak. Seperti diketahui, Ahok semula berniat melaporkan Kamaruddin karena telah menyinggung kehidupan pribadinya.

Ahok, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, sempat mensomasi Kamaruddin dan menuntut permintaan maaf. Pihak Ahok juga mengancam akan melaporkan Kamaruddin ke polisi bila tak meminta maaf dalam kurun waktu 2 x 24 jam, namun Kamaruddin menolak minta maaf.

"Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi," ucap Ahmad Ramzy dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (2/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramzy kemudian menjelaskan alasan Ahok urung melaporkan Kamaruddin Simanjuntak adalah kliennya berpikir melaporkan Kamaruddin hanya akan membuang waktunya.

"Karena Pak BTP menganggap 'buang waktu saya saja'," jelas Ramzy.

ADVERTISEMENT

Ramzy lalu mengatakan hingga saat ini Kamaruddin Simanjuntak tidak pernah meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung pernikahan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, dalam diskusi daring terkait kasus Brigadir J.

"Tidak ada," singkat Ramzy.

Ucapan Kamaruddin Diduga Bermuatan Pidana

Sebelumnya, Ramzy telah berkonsultasi ke polisi terkait pernyataan Kamaruddin yang mengungkit nama Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi. Menurut Ramzy, ucapan dari Kamaruddin Simanjuntak memiliki muatan pidana.

"Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7).

Ramzy mengatakan Ahok telah melihat langsung video viral itu pada Minggu (24/7). Ahok telah merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan Kamaruddin.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata Ramzy.

Simak video 'Pengacara Brigadir J Ungkap Ada Luka Tembak dari Belakang':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ramzy menyebut Ahok lalu bertanya kepadanya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Beliau menanyakan 'apakah ini merupakan tindak pidana'? Ya betul (jawab Ramzy)," ucap Ramzy menirukan percakapannya dengan Ahok.

Kamaruddin Tolak Minta Maaf

Kamaruddin merasa tak mencemarkan nama baik Ahok. Kamaruddin mengaku hanya bertanya soal hubungan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan. Saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban," kata Kamarudin saat dihubungi, Senin (25/7).

Kamaruddin mengatakan tidak punya niat mencemarkan nama baik Ahok. Dia pun enggan meminta maaf seperti tuntutan dari pihak Ahok.

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa, karena saya bertanya? Misal gini, satu tambah satu berapa? Kalau nggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu. Bertanya satu tambah satu itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya," jelas Kamaruddin.

Ini Pernyataan Kamaruddin yang Bawa-bawa Ahok

Polemik ini bermula saat Kamaruddin Simanjuntak menyinggung nama Ahok dalam kasus Brigadir J saat diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Perianto Zamasi. Kamaruddin tiba-tiba menyinggung nama Ahok dalam diskusi tersebut.

"Oleh karena itu, saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok)-lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar," jelas Kamaruddin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tak sampai di situ, Kamaruddin juga menyinggung soal Ahok dan Puput yang kini sudah menjadi pasangan suami-istri. Kamaruddin lalu menganalogikan kasus Brigadir J dengan Ahok.

"Tetapi ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput merupakan ajudan Veronica saat Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini," bebernya.

"Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya--ini misalnya ya--dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan. Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada Nyonya (istri Irjen Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi, ya dicatat. Kalau saya berkata-kata sesuatu bisa saja penting," tuturnya.

Halaman 2 dari 3
(aud/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads