Identitas mayat wanita dalam karung yang ditemukan di Kecamatan Tanara, Serang, Banten, adalah inisial J (37). J rupanya dibunuh suaminya sendiri.
Kasus ini bermula ketika warga menemukan karung berisi mayat J di pinggir jalan sekaligus pembuangan sampah. Polisi langsung melakukan penyelidikan secara scientific crime investigation.
Polisi juga dibantu oleh media sosial dan pers untuk menemukan keluarga korban, sehingga pada Minggu (31/7) datang keluarga korban dan mengakui bahwa mayat tersebut adalah J, ibu rumah tangga di Kampung Jati Lio di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Tangerang. Dari situ, terungkap bahwa pelaku pembunuhan ternyata adalah PW alias Adi (37), yakni suaminya sendiri, yang juga paman korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban adalah korban pembunuhan. Sebab kematian identik dengan temuan autopsi, yaitu ada kekerasan di bagian paru-paru karena penyumbatan saluran pernapasan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Serang, Selasa (2/8/2022).
"Pemeriksaan PW alias Adi diperoleh fakta yang bersangkutan masih memiliki hubungan dekat dengan korban, yang adalah paman kandung korban itu sendiri," ujarnya.
![]() |
Pelaku Ditangkap
Adi ditangkap di rumah kontrakan yang ditinggali bersama korban dan dua anak mereka yang masih berumur 5 tahun dan satu anak berusia 40 hari. Ia ditangkap pada Senin (2/8) pada pukul 10.00 WIB.
"PW berhasil ditangkap di kontrakan yang sama yang juga TKP, yaitu di Jati Lio," paparnya.
Lihat juga video 'Suami Bunuh Istri di Konawe Selatan gegara Sakit Hati Diminta Cerai':
Motif Pembunuhan
Kepada polisi, PW alias Adi mengaku gelap mata menghabisi nyawa sang istri karena sakit hati. PW alias Adi menyebut istrinya menganggapnya tak bertanggung jawab pada keluarga.
"Di antara mereka bersitegang karena pelaku dianggap tidak bertanggung jawab menafkahi keluarga. Umpatan-makian istri membuat pelaku sakit hati," kata Shinto.
Pembunuhan mayat wanita dalam karung itu pun terjadi pada Jumat (29/7) sekitar pukul 01.50 WIB. Berdasarkan keterangan PW alias Adi, anak kedua mereka yang masih berusia 40 hari menangis saat itu.
PW alias Adi menyarankan istrinya menyusui anak mereka. Namun korban disebut malah marah-marah.
"(Anak menangis) dibiarkan, bahkan keluar umpatan dan makian. Sehingga pelaku memindahkan anak yang berada di samping korban, kemudian mengambil tilam untuk membekapkan tilam tersebut ke kepala korban dan menindih korban sehingga tidak memiliki ruang gerak melawan," terang Shinto.
Masih dari pengakuan PW alias Adi, dirinya membekap korban selama dua menit. Setelah itu korban meninggal dunia.
"Motif pelaku adalah rasa sakit hati, emosi atas perilaku istri yang menurut pelaku tidak etis terhadap pelaku sendiri sehingga menghabisi nyawa sang istri," tegasnya.
Korban Dibunuh Depan Anak
Korban dibunuh pada Jumat (29/7) pukul 01.50 WIB. Anak pertama mereka berusia 5 tahun dan anak kedua berusia 40 hari ada di lokasi saat kejadian.
"Di sini ada shock psikologis anak perempuan pertama pasangan ini, karena menyaksikan ibunya sudah tidak bernyawa berada di ruang tidur," kata Shinto.
Pada keesokan harinya atau Sabtu (30/7), pelaku langsung mempersiapkan dua karung plastik berwarna putih dan memasukkan korban ke karung. Barang-barang pribadi, seperti pakaian, juga dimasukkan untuk menyembunyikan korban.
"Seolah-olah karung tersebut berisi barang bekas," ujarnya.
Pada hari yang sama, yaitu pukul 03.00 WIB, pelaku, lanjutnya, juga membawa anak perempuan pertamanya itu untuk ikut membuang korban yang telah dibunuhnya. Alasan pelaku membawa anak karena ia tidak bisa meninggalkannya di kontrakan.
Sedangkan anak yang berusia 40 hari pelaku titipkan ke temannya di Rajeg, Tangerang.
"Lagi-lagi pelaku dan sang anak perempuan pertama membawa karung tersebut keluar dari kontrakan untuk dibuang di TKP temu jenazah, yaitu di tumpukan sampah yang berada di tepi jalan di Tanara," ujarnya.
Polres Serang, yang menangani kasus pembunuhan ini, meminta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang mendampingi korban anak. Apalagi kondisi psikologisnya terganggu melihat ibunya tersebut dibunuh.
Shinto juga menjelaskan status suami istri pelaku dan korban juga adalah paman dan keponakan. Pernikahan mereka tidak dicatat di negara, baik di KUA maupun kartu keluarga.
Tersangka pembunuhan mayat wanita dalam karung itu dijerat Pasal 338 KUHP atas pembunuhan tersebut. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena tega membunuh istri yang juga keponakannya tersebut.