Pengacara Bharada E soal Tewasnya Brigadir J: Ini Peristiwa Pembelaan Diri

Pengacara Bharada E soal Tewasnya Brigadir J: Ini Peristiwa Pembelaan Diri

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 18:53 WIB
Pengacara Bharada E (Dwi-detikcom)
Pengacara Bharada E (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyebut peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pembelaan diri. Dia menyerahkan proses pembuktiannya pada penegak hukum.

"Kami sangat memahami dan sangat prihatin dengan kejadian yang sudah ada. Ada satu nyawa yang hilang dan sekarang dalam proses penegakan hukum. Kita mencari keadilan apakah perbuatan ini layak untuk dipidana apa tidak," kata Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022).

Andreas mengatakan ada istri Irjen Ferdy Sambo yang dilindungi dalam peristiwa tersebut. Dia mengatakan tindakan Bharada E akan dinilai oleh pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang sekarang kami pahami ini adalah sebuah peristiwa pembelaan diri, nanti sampai sejauh mana penyidik dan ada waktunya nanti pengadilan dapat menilai," ujarnya

Dia menyerahkan kasus tersebut ke tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri. Menurut Andreas, proses hukum punya standarnya yang sudah diatur.

ADVERTISEMENT

"Karena ini bukan masalah persepsi, kita di dalam dunia hukum punya standar dan sudah berlangsung puluhan tahun. Jadi, kita sangat percaya dengan proses hukum yang ada di negara kita," tutur Andreas.

Dia mengatakan Bharada E mendapat penghukuman terlalu dini. Dia mengatakan ada persepsi yang beredar terkait kasus ini.

"Klien kami juga mengalami penghukuman yang terlalu dini. Padahal kalau bisa dibayangkan selama ini kan ada persepsi 'bagaimana kalau misalnya ini adalah skenario besar'. Sekarang saya balik pernyataannya, 'bagaimana kalau ini benar-benar pembelaan diri?" ujar Andreas.

"Apa yang sudah dialami keluarga ini, oleh Bharada E secara pribadi, apakah pantas? Makanya saya selalu bilang, buat saya pribadi dia semestinya dianggap sebagai pahlawan, tapi malahan yang dialami ya seperti ini," lanjutnya.

Pernyataan yang dikeluarkan, menurut Andreas, belum berdasar karena tak dibarengi dengan pembuktian. Dia berharap semua pihak menahan diri dan menunggu proses penyidikan.

"Seakan-akan dia (Bharada E) pembunuh, bagian dari sebuah skenario pembunuhan yang sangat keji, yang semua itu sebenarnya belum bisa dibuktikan. Tapi sudah ada statement-statement yang dirancang ke arah sana, itu yang kami sesalkan," tuturnya.

"Kami mohon semua pihak bisa menahan diri untuk mengeluarkan statement yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," sambung Andreas.

Seperti diketahui, baku tembak antara Brigadir J atau Brigadir Yoshua dan Bharada E terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Komnas HAM: Yang Bilang Kasus Brigadir J Mudah, Dia Tak Tahu Persoalannya':

[Gambas:Video 20detik]



Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.

Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.

Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.

Halaman 3 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads