Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Mereka mengajukan 11 saksi serta membawa bukti surat terkait laporan dugaan pembunuhan berencana.
"Barang buktinya banyak. Pertama keterangan saksi. Ada 11 saksi yang kami ajukan. Kedua adalah bukti surat atau akta. Ketiga nanti pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, macam-macam nanti dipanggil penyidik," kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di gedung Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022).
"Berikutnya adalah petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat keterangan ahli, masuk kepada keterangan terlapor atau tersangka atau pengakuannya. Kan begitu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin mengatakan bukti surat itu merupakan akta notaris terkait hasil visum sementara yang dimiliki oleh pihaknya. Pencatatan medis ini, katanya, didapat dari proses autopsi kedua Brigadir Yoshua.
"Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan nggak dapat," katanya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim juga sempat memeriksa keluarga Brigadir Yoshua.
Sebelumnya, baku tembak antara Brigadir J atau Brigadir Yoshua dan Bharada E terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.
Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.