Komisioner KPU Minta DPR Revisi UU Pemilu Buntut 3 Provinsi Baru Papua

Komisioner KPU Minta DPR Revisi UU Pemilu Buntut 3 Provinsi Baru Papua

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 13:26 WIB
Komisioner KPU RI Idham Holik.
Idham Holik (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pemekaran wilayah Papua, yang meliputi Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, sudah disahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR segera merevisi UU Pemilu.

"Terkait dengan hal tersebut, prinsipnya, kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi ketentuan perundang-undangan pemilu. Ini kan sampai saat ini UU No 7 Tahun 2017 ini kan belum direvisi, sedangkan di sisi lain ada UU DOB yang menjelaskan bahwa pemilu harus diselenggarakan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).

Penyelenggaraan yang dimaksud berkaitan dengan pengisian keanggotaan parlemen, di antaranya keanggotaan DPR RI, DPD RI, dan DPRD di tiga daerah otonomi baru (DOB) tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, jadi mau tidak mau harus ada pemilu. Karena itu, kami menginginkan, kepada kami menyampaikan ke pembentuk UU atau legal drafter agar segera merevisi UU Pemilu," kata Idham.

"Merevisi UU Pemilu, kenapa? Karena berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, di lampiran satu, proses tahapan pencalonan, tahapan pencalonan DPD RI dimulai dari rentang tanggal 6 Desember 2022 sampai 25 November 2023. Tahap paling awal adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD di awal bulan Desember 2022," imbuhnya

ADVERTISEMENT

KPU, kata Holik, juga harus membangun kantor di tiga provinsi Papua yang baru. KPU berharap agar UU Pemilu segera direvisi.

"Dalam rangka tahapan pemilu berkaitan dengan pencalonan anggota DPD itu berjalan itulah kenapa kami berharap ke pembentuk UU agar segera merevisi UU Pemilu agar kami pun memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan KPU di provinsi tersebut di tiga DOB tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan tiga undang-undang terkait pemekaran Provinsi Papua, yakni UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga undang-undang itu disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (30/6) lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken undang-undang (UU) terkait tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Lihat juga Video: Partai Buruh Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

[Gambas:Video 20detik]



(ain/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads