Surya Darmadi, Pecahkan Rekor Kerugian Negara tapi Sosoknya Entah di Mana

Surya Darmadi, Pecahkan Rekor Kerugian Negara tapi Sosoknya Entah di Mana

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 12:26 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung
Gedung Jampidsus Kejagung (dok. Kejagung)
Jakarta -

Pengusaha Surya Darmadi memecahkan rekor korupsi di Indonesia sebesar Rp 78 triliun. Angka kerugian negara dengan jumlah itu baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Angka fantastis itu terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin (1/8) kemarin. Keduanya diduga terlibat korupsi terkait lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi Rp 78 triliun.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).

"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

Status DPO Surya berkaitan dengan kasus KPK. Surya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019.

Di KPK, Surya Darmadi terjerat dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Dalam kasus ini, kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

KPK Koordinasi Kejagung

KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan Kejagung terkait Surya Darmadi. KPK juga memastikan kasus Surya Darmadi yang diusut Kejagung berbeda dengan perkara Surya di KPK.

"KPK melalui Korsup terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung. Kami pastikan sudah dilakukan, nanti ke depan tentu kita ada kerja sama ya, terkait dengan ini. Dan kami support dan apresiasi tentunya pihak Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (1/8/2022).

Ali memastikan KPK bakal membuka peluang kerja sama dengan pihak otoritas lainnya. Hal itu lantaran beredar kabar bahwa Surya Darmadi berada di luar negeri.

Simak juga video 'Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani Soal Ekonomi RI, Simak!':

[Gambas:Video 20detik]



Tentang Kerugian Rp 78 Triliun

ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan, dalam kasus ini, Thamsir diduga telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," jelas Burhanuddin.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads