I Gede Aryastina alias Jerinx SID akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Jerinx akan menghirup udara bebas hari ini.
"Besok (Selasa, red) bebas," kata Kelapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Senin (1/8/2022) malam, seperti dikutip dari detikBali, Selasa (2/8).
Baca juga: Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan Besok |
Fikri mengatakan Jerinx bisa bebas dari Lapas Kerobokan setelah mengajukan cuti bersyarat. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan lebih jauh kapan yang bersangkutan mengajukan cuti bersyarat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jerinx menjalani pidana penjara setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut kasus pengancaman dengan Adam Deni Gearaka. Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai vonis, Jerinx kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kemudian, Jerinx menjalani pemindahan pidananya ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Alasan pemindahan Jerinx karena kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali. Selain itu, saat pandemi COVID-19 ini, sang ibunda dapat menjenguk Jerinx dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Baca berita lengkapnya di sini.
(lir/lir)