Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku dari tanggal 2 Agustus hingga 5 September mendatang.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan PPKM ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar. Selain itu, juga berdasarkan pertimbangan kondisi kasus Corona saat ini.
"Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).
Syafrizal mengatakan bahwa saat ini memang terjadi peningkatan kasus. Namun, kata dia, tingkat keterisian rumah sakit masih rendah.
"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.
Sebelumnya pemerintah juga memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali. Perpanjangan dilakukan hingga 15 Agustus mendatang.
Simak video 'DKI Tetap PPKM Level 1 Dikala Kasus Covid-19 Lagi Ngegas':