PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus, Semua Wilayah RI Level 1

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 15 Agustus, Semua Wilayah RI Level 1

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 00:27 WIB
Jabodetabek PPKM level 1 telah diterapkan oleh pemerintah dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Sebelumnya, wilayah Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 2.
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kemendagri menyebut seluruh wilayah di Indonesia kembali menerapkan PPKM level 1.

Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan PPKM kembali karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Namun demikian, situasi pendemi di seluruh daerah masih terkendali.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali," kata Safrizal dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (1/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Jawa-Bali, PPKM luar Jawa dan Bali juga diperpanjang. Namun untuk luar Jawa Bali diperpanjang hingga 5 September 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.

Sayfizal mengatakan dalam kedua Inmendagri tersebut kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Penetapan itu, kata dia, berdasarkan pertimbangan dari pakar.

ADVERTISEMENT

"Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tambah Safrizal.

Simak video 'DKI Tetap PPKM Level 1 Dikala Kasus Covid-19 Lagi Ngegas':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads