Polisi diketahui telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (22/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dijerat dengan UU ITE, mantan Menpora itu dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kemudian dijerat di Pasal 156 A KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ucap Zulpan.
Selengkapnya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Roy Suryo pada Kamis (27/7) melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Roy Suryo tidak ditahan polisi dan pulang dengan leher dipasangi alat penyangga (cervical collar).
(ygs/mea)