Satgas Antimafia Tanah menangkap 6 orang, termasuk oknum pejabat di Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait kasus mafia tanah. Enam tersangka itu terdiri atas 1 ASN, 3 petugas PTSL, dan 2 masyarakat biasa yang disebut calo.
Keenam tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Dari berhubungan dengan pemohon sertifikasi tanah, mengakses sistem online BPN Kabupaten Bogor, hingga yang menerbitkan sertifikat palsu.
"Saat ini Satreskrim Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap 6 orang yang diduga sebagai pelaku, baik itu yang menerbitkan dokumen palsunya, untuk mengeluarkan sertifikat di BPN, maupun para calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL palsu itu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan pers, Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua Orang Calo
Dari enam tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah MT Alias KM (30). Pria asal Bogor itu merupakan warga biasa yang berperan sebagai calo. MT disebut sebagai orang yang mengurus permohonan sertifikat, serta mengurus surat untuk kelengkapan warkah, dan yang menerima dan menyerahkan uang dari pemohon.
Tersangka kedua adalah SP Alias BK (31), yang memiliki peran sebagai calo. Ia menjadi perantara untuk mengurus sertifikat dari MT kepada tersangka AR (28) asal Bogor. AR merupakan petugas PTSL yang berperan memproses penerbitan membuat warkah untuk penerbitan sertifikat seolah-olah datanya dari Hak tanah milik adat dan meneruskan kepada tersangka AG.
Petugas PTSL
Tersangka AG inilah yang memiliki peran penting dalam proses penerbitan sertifikat palsu. AG, yang juga berprofesi sebagai petugas PTSL, memiliki peran menghapus data-data pada sertifikat lama menggunakan cairan pembersih dan mengisi sertifikat itu dengan data baru.
Untuk menyesuaikan data pada sertifikat yang sudah direkayasa, AG kemudian mengakses sistem data online milik BPN Kabupaten Bogor melalui bantuan DK, seorang oknum ASN di BPN Kabupaten Bogor.
"Tersangka AG (23), dia petugas PTSL. Perannya dalam kasus ini adalah menghapus data di dalam sertifikat dengan cairan pemutih dan kemudian mencetak data baru, serta mengakses ke dalam sistem GEO-KKP," kata Iman.
Pejabat BPN Kabupaten Bogor
DK merupakan ASN yang menjadi Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di Kantor BPN Kabupaten Bogor. DK diketahui memiliki kode akses untuk masuk ke sistem online milik BPN Kabupaten Bogor.
"Jadi mereka mereka akan menghapus data yang ada di sertifikat, lalu diganti dengan data yang baru sehingga mengakibatkan, ketika sertifikat ini terbit, itu akan tumpang-tindih dengan sertifikat yang dikeluarkan BPN," kata Iman.
Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 132 berkas, blanko sertifikat, dan sertifikat palsu. Beberapa alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen dan sertifikat PTSL palsu juga disita, yakni stempel, printer, laptop, serta cairan pemutih yang digunakan untuk menghapus data pada sertifikat asli.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 378, 263, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Iman menegaskan, proses penyelidikan dan penindakan terhadap mafia tanah.
"Kami juga tidak akan berhenti akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap mafia tanah," ujar Iman.
(isa/mei)