Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia mengatakan kedatangannya untuk menjelaskan kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo kembali absen asesmen LPSK hari ini. Arman pun membawa tiga psikolog untuk menjelaskan istri Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat," kata Arman Hanis di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Menurut Arman, LPSK akan terus melakukan prosedur yang berlaku. Dia mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo merupakan korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tadi kami sampaikan bahwa hari ini belum memungkinkan untuk hadir. Perlu saya tegaskan bahwa klien kami adalah korban, korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani asesmen psikologis pada Rabu (27/7). Namun, asesmen itu batal karena kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo disebut masih terguncang.
"Yang Ibu P ada surat dari kuasa hukumnya menyatakan Ibu P belum bisa memenuhi undangan karena situasi psikologisnya masih terguncang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (28/7).
Sebelumnya, baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Polisi menyebut baku tembak itu diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.
Simak Video: Komnas HAM soal Kematian Brigadir J: Kami Dapat Kemajuan Signifikan
(haf/haf)