Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma menyarankan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tak bersikap asal tuduh. Seperti diketahui, Kamaruddin 'menyerang' Komnas HAM, Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menyatakan ketiga lembaga tersebut tak bisa dipercaya.
"Konteks negara hukum yang demokratis menjadi cita-cita. Sejak 1998, kita membenarkan bahwa negara itu harus demokratis dan mempercayai dari alat-alat yang demokratis, contoh Komnas HAM, Komisi Yudisial, KPK, dan lain-lain," kata Alvon yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Pembelaan Profesi dan Anggota Peradi Rumah Bersama Advokat, Senin (1/8/2022).
"Kalau semisalnya ada aparat hukum, misalnya contoh pengacara, dia harus percaya dengan lembaga itu. Jangan mengatakan tidak percaya, tanpa dijelaskan di mananya, tanpa buktinya apa, itukan sulit diukur atau diverifikasi sehingga nantinya malah menjadi suatu hal yang membingungkan," sambung Alvon.
Alvon juga tak sependapat dengan sikap asal tuduh. Alvon menuturkan tuduhan tanpa bukti akan memperkeruh proses pencarian kebenaran.
"Jangan malah asal tuduh. Kalau asal tuduh itu kan kecenderungannya tidak akan membuat semua lebih baik, malah memperkeruh. Akan lebih baik memang bila menemukan sesuatu yang tidak benar, katakan di mana, dan itu yang harus direfleksikan ke depan, menjadi perbaikan-perbaikan ke depan," jelas Alvon.
Bagi Alvon, advokat harus percaya dengan seluruh lembaga dalam proses criminal justice system. "Setelah reformasi, struktur yang otoritarian itu mulai berubah. Polisi counter part-nya adalah Kompolnas, Kejaksaan counter part-nya Komisi Kejaksaan, seperti itu."
"Dulu yang namanya Propam nggak begitu dipercaya, oleh sebab itu ada namanya Kompolnas. Kompolnas memang pekerjaannya terkait institusi yang diawasinya. Visinya itu memang untuk kepentingan bagaimana menemukan kebenaran terkait lembaga yang diawasinya," sambung dia.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/fjp)