Media Survei Nasional (Median) merilis survei persepsi netizen terkait lembaga filantropi usai terkuaknya kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Median menyebut mayoritas netizen tak percaya lagi kepada lembaga serupa ACT.
"Kita tanyakan, setelah kejadian dugaan penyelewengan dana oleh pengumpul seperti ACT, apakah Anda masih percaya atau tidak dengan lembaga lain yang serupa ACT? Nah hampir 44,7% itu tidak percaya, dan percaya ada 30,1%," kata peneliti senior Median, Ade Irfan Abdurrahman, dalam rilis survei di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Untuk diketahui, Median melakukan survei di media sosial, kuesioner berbasis Google Form disebarkan melalui Facebook dengan target pengguna aktif Facebook berusia 17-60 tahun lebih. Form pertanyaan disebar secara proporsional terhadap populasi dan tersebar di akun Facebook di 34 provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuesioner disebarkan pada 21-27 Juli 2022. Hasilnya terkumpul sebanyak 1.500 responden yang tersebar di 34 provinsi.
Ade Irfan mengatakan terungkapnya kasus penyelewengan dana umat oleh ACT berdampak pada persepsi publik terhadap lembaga serupa ACT.
Dengan terungkapnya kasus penyelewengan dana ACT tersebut, Ade menyebut, netizen menginginkan kepolisian mengusut tuntas kasus itu. Ada 42% netizen yang menginginkan polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"Sementara yang menganggap (kasus ACT) ini hanya konspirasi ada 10,9%," ucapnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).
Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.