Duduk Perkara Kasus Korupsi Jerat Eks Bupati Inhu dan Surya Darmadi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 14:40 WIB
Kapuspenkum Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Begini duduk perkara kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini bermula pada 2003. Saat itu, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

"Bahwa pada 2003, SD selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/2022).

Dia mengatakan perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL), ataupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, menurut Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, amdal (analisis dampak lingkungan) dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU," ujar Ketut.

Dia menyebut PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, menurut dia, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

"Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," ujar Ketut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar







(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork