Peradi Pergerakan soal Kamaruddin Simanjuntak: Harus Bicara Sesuai Kode Etik

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 12:47 WIB
Foto: Sugeng Teguh Santoso (Dokumen Pribadi)
Jakarta -

Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Pergerakan yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan seorang advokat harus bersikap sesuai kode etik. Hal itu disampaikan dia saat menanggapi sepak terjang Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J.

"Advokat itu harus berbicara sesuai kode etik profesinya," kata Sugeng kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Dia kemudian menuturkan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, maka bisa melapor pada Dewan Kehormatan organisasi advokatnya. Bahkan jika dinilai sudah menyerang atau menciderai kehormatan personal, Kamaruddin dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

"Jadi kalau mengenai adanya pihak-pihak yang merasa keberatan dengan penyataannya Kamaruddin Simanjuntak, itu dia dilaporkan saja ke Dewan Kehormatan," ujar Sugeng.

"Sejauh dia bicara mengenai pokok perkaranya, tidak masalah. Kalau misalnya sampai pernyataan pribadi di luar konteks tugasnya, misalnya bawa-bawa Ahok dan dia kata-katanya menciderai atau menyerang kehormatan seseorang," imbuh Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menilai sikap Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut-nyebut Ahok saat diskusi tentang kasus penembakan Brigadir J adalah sikap keluar dari konteks tugasnya. Oleh sebab itu pihak yang nerasa dicemarkan namanya bisa melapor ke pihak berwajib.

"Pernyataan terhadap Ahok kan juga tidak ada dalam konteks tugasnya dia (sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J). Bisa juga kalau keberatan namanya tercemar, dia kan kapasitasnya tidak ada urusan dengan Ahok, maka itu dinilai pernyataan perbuatan pribadi yang bila menyerang kehormatan bisa dilaporkan ke polisi," terang Sugeng.

Sugeng mengingatkan advokat tidak kebal hukum jika perbuatannya di luar konteks perkara yang ditangani. "Advokat tidak kebal hukum. Advokat misalnya didapati tindakannya yang personal ya, seperti Ahok kan tidak ada kaitannya dengan perkara ini, Ahok bisa melapor," ucap Sugeng.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork