Komnas HAM: Atensi Pimpinan DPR soal Kesimpulan Kasus Brigadir J Jadi Masukan

Komnas HAM: Atensi Pimpinan DPR soal Kesimpulan Kasus Brigadir J Jadi Masukan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 31 Jul 2022 11:59 WIB
Beka Ulung Hapsara
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM menyampaikan terima kasih atas atensi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta lembaganya berfokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM mengatakan permintaan Dasco itu akan jadi masukan untuk memperbaiki fokus ke depan.

"Terima kasih atas atensi dan perhatian pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco, akan jadi masukan serta perbaikan langkah dan fokus kami ke depan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada detikcom, Minggu (31/7/2022).

Beka menjelaskan, saat ini Komnas HAM masih berfokus pada permintaan keterangan para pihak serta mengumpulkan bukti. Dia memastikan langkah itu dilakukan Komnas HAM dengan mengedepankan prinsip independen hingga transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami masih fokus pada permintaan keterangan para pihak serta mengumpulkan data serta bukti pendukung dengan tetap mengedepankan prinsip independen, transparan, dan akuntabel sehingga kesimpulan akhir bisa segera diperoleh," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komnas HAM berfokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Juga untuk menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Minggu (31/7).

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang tentang HAM menyebutkan proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM bisa tidak ditindaklanjuti. Hal itu dilakukan jika ada upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Berikut ini bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No 39 tahun 1999 tentang HAM:

Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak Video: Alasan Komnas HAM Lipat Data Dump Cell: Lindungi Keluarga Brigadir J

[Gambas:Video 20detik]



(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads