Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komnas HAM berfokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Juga untuk menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," kata Dasco melalui keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa Undang-Undang tentang HAM menyebutkan proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM bisa tidak ditindaklanjuti. Hal itu dilakukan jika ada upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM:
Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Dasco meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekali lagi, dia meminta Komnas HAM berfokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan.
"Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," tutup Dasco mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.
Simak Video: Alasan Komnas HAM Lipat Data Dump Cell: Lindungi Keluarga Brigadir J