DPC Partai Gerindra Jakarta Timur (Jaktim) urung menggugat DPP Gerindra karena belum memecat M Taufik sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Gerindra. Dalam gugatan itu, DPC Gerindra Jaktim awalnya meminta agar M Taufik segera dipecat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip detikcom, Minggu (31/7/2022), gugatan itu mengantongi nomor 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL. Namun gugatan itu dicabut dua pekan setelahnya.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Nomor: 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara perdata Nomor 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Jkt.Sel., tersebut," putus majelis PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis Akhmad Suhel dengan anggota Hendra Yuristiawan dan Mardison.
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 705 ribu," ucap majelis.
Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim, Faisal S Nata. Sedangkan Tergugat I Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, yang dilansir Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7).
Adapun kasus bermula saat DPC Jaktim mengajukan Surat Pengaduan kepada DPP Gerindra dan Majelis Kehormatan pada 3 Juni 2022. Aduan itu pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana diketahui, Bpk M. Taufik adalah kader Partai GERINDRA, dan merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai GERINDRA, serta juga sebagai Dewan Pembina pada DPD Partai GERINDRA DKI Jakarta;
Bahwa sebagaimana diketahui, Bpk. M. Taufik pada beberapa hari belakangan ini, nyatanya telah ramai menjadi pembicaraan di masyarakat dan di internal Partai GERINDRA. oleh karena pernyataan- pernyataannya yang kontroversial pada media-media pemberitaan nasional.
Pada pokoknya bahwa Bpk. M. Taufik menyatakan bahwa dirinya telah tidak sejalan dengan Partai GERINDRA. Di antaranya terkait dengan dukungan terhadap Calon Presiden dan Calon Gubernur DKI Jakarta mendatang, di mana Bpk. M.Taufik dari pernyataan- pernyataannya pada media-media pemberitaan nasional secara tegas telah mendukung Calon Presiden dan Calon Gubernur DKI Jakarta yang bukan dari kader Partai GERINDRA.
Bahwa dari pernyataan-pernyataan Bpk. M.Taufik tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan tegas, bahwa Bpk M.Taufik dalam bersikap telah tidak selaras dengan arah kebijakan Partai GERINDRA, tidak loyal, dan telah memilih untuk berseberangan dengan Partai GERINDRA. Selain itu, dari pernyataan-pernyataannya secara nyata telah menyudutkan Partai GERINDRA, bahkan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan dalam internal partai GERINDRA
Bahwa atas sikap dan perbuatan Bpk. M.Taufik dimaksud, maka secara jelas dan tegas dirinya telah melanggar sumpahnya selaku kader Partai GERINDRA, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 67 ayat (5) Anggaran Dasar Partai GERINDRA, yang menentukan "Kader Partai GERINDRA untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin Partai, serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan Partai";
Simak halaman selanjutnya.
Simak Video: DPC Gerindra Gugat Prabowo soal M Taufik, Riza: Kewenangan di DPP
Atas aduan itu, Majelis Kehormatan melakukan sidang pada 7 Juni 2022. Majelis Kehormatan akhirnya memutuskan M Taufik bersalah telah melanggar AD/ART Partai Gerindra, dan kemudian memberikan rekomendasi pemberhentian Sdr M Taufik dari keanggotaan Partai Gerindra kepada Tergugat II selaku DPP Partai Gerindra.
Dua hari setelahnya, DPC Gerindra Jaktim mengirim surat ke DPP Gerindra soal Surat Permohonan Pelaksanaan Isi Putusan dan Pemberian Sanksi demi menjaga nama baik Partai Gerindra. Namun hingga saat ini permohonan itu tidak dilanjuti DPP Gerindra.
Sementara itu, M Taufik mengaku belum ada pemberitahuan dari partai terkait pemecatan terhadapnya.
"Ya belum lah. Orang sampai sekarang saya belum dipecat ya nggak keluarlah," kata M Taufik saat dihubungi, Kamis (21/7).
Adapun Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar kader di daerah mendukung setiap keputusan yang diambil oleh Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
"Kami sudah bilang kewenangan ada di DPP kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai apalagi DPP, kewenangan ada di DPP, di Pak Prabowo apa pun putusan beliau, Pak Prabowo Subianto sebagai Ketum perlu kita akan dukung penuh, apapun keputusan beliau," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka, Rabu (20/7).