KPU Pantau Keseriusan Parpol Ikuti Pemilu 2024 Lewat Akun Sipol

Mulia Budi - detikNews
Minggu, 31 Jul 2022 03:26 WIB
Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI berlangsung pada 1-14 Agustus 2022. Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyebut pihaknya terus memantau keseriusan partai politik calon mengikuti pemilu lewat akun sistem informask partai politik (sipol).

"Intinya adalah kita lihat keseriusan partai politik kalau mau ikut pemilu nggak cukup berbadan hukum harus memenuhi persyaratan sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017," kata Betty dalam acara Diponegoro Forum di DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2022).

Betty mengatakan KPU memantau keseriusan partai politik calon peserta pemilu melalui akun sipol. Menurutnya, keseriusan itu dapat dilihat dari sikap setiap partai dalam memenuhi ketentuan dalam sipol tersebut.

"Berkaca pada pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya kita tuh sekarang udah punya activity lock book nya, jadi partai politik itu kita lihat keseriusannya dalam meng-upload hari ini apa, besok apa, berapa presentasenya kita punya angkanya," kata Betty.

"Jadi semua partai politik yang sudah memiliki akun dalam sipol kita punya kita tahu hari ini dia udah berapa persen, o.. oke adakah peningkatan atau stagnasi kita lihat dari situ kan bentuk keseriusan setiap partai politik ketika ingin memenuhi dokumen melalui sistem informasi partai politik yang kita sebut dengan sipol tadi," sambungnya.

Lebih lanjut, Betty mengatakan KPU mengetahui detail pergerakan setiap partai politik dalam akun sipol. Pengisian maupun perbaikan data yang diperlukan dalam sipol akan terdata di KPU RI.

"Jadi oleh karenanya kami selalu setiap hari meng-update semua partai politik untuk berapa persen dia sudah input datanya, semuanya, jadi kita punya datanya, kalau nanti menjadi soal kita bisa tahu bekerja atau tidak, yang di-input apa saja, yang dimasukan apa begitu ya, lalu yang diperbaiki apa kita tahu lock activity yang dilakukan oleh setiap partai politik," tuturnya.

KPU bentuk KPU tingkat provinsi di 3 DOB Papua, selengkapnya di halaman berikut




(eva/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork