Inpres Korupsi Tidak Proteksi Pejabat Korup

Inpres Korupsi Tidak Proteksi Pejabat Korup

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 15:01 WIB
Jakarta - Inpres Pemberdayaan Instansi Terkait dalam Sistem Penanganan Korupsi yang tengah disusun pemerintah tidak akan melindungi pejabat korup. Sebab Inpres itu hanya mengatur koordinasi antara aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan jaksa dan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan pejabat yang diduga korupsi."Mana yang dapat dilakukan pemeriksaan atau tidak, dasarnya adalah bukti awal yang cukup kuat. Kita tidak bermaksud melindungi pejabat korup, tapi kita mensinergikan bagaimana memproses laporan (korupsi)," kata Sekjen Depdagri Probo Nurdjaman usai seminar mengenai Korpri di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (21/6/2006)."Kita ingin menanggapi berbagai laporan yang sumbernya jelas, baik bukti awal dan pelapor. Kadang pelaporan itu banyak yang tidak benar," imbuhnya.Menurut dia, aturan dimaksudkan agar dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat pemerintah disertai bukti awal yang cukup kuat. Bukti awal tidak hanya diperoleh dari APIP, melainkan bisa juga dari kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat."Bukti awal yang diperoleh APIP tetap dipakai. Tetapi, kewenangan Polri dan jaksa tetap dipakai dan tidak mengurangi kewenangan mereka yang diatur dalam KUHP," ujarnya.Aturan tersebut juga menghilangkan kegamangan pejabat daerah yang kini takut karena sering diperiksa aparat penegak hukum."Akhirnya banyak mereka mengundurkan diri, tidak mau bekerja dan menolak menjadi pimpro," cetus Nurdjaman. (aan/)


Berita Terkait