Amnesti Adalah Apa? Ini Penjelasan dan Bedanya dengan Abolisi hingga Grasi

Amnesti Adalah Apa? Ini Penjelasan dan Bedanya dengan Abolisi hingga Grasi

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Sabtu, 30 Jul 2022 16:51 WIB
Amnesti adalah salah satu istilah yang sering kita temui dalam dunia hukum. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan untuk pihak-pihak tertentu.
Amnesti Adalah Apa? Ini Penjelasan dan Bedanya dengan Abolisi hingga Grasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Amnesti adalah salah satu istilah yang sering kita temui dalam dunia hukum. Amnesti terkait perhukuman adalah bentuk keringanan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok pelaku tindak pidana.

Lalu, keringanan apa yang dimaksud dalam amnesti? Apa saja macam-macam amnesti? Simak informasinya di bawah ini.

Amnesti adalah Pengampunan atau Penghapusan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti sering disebut dengan istilah asing Amnesty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amnesti adalah salah satu istilah yang sering kita temui dalam dunia hukum. Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan untuk pihak-pihak tertentu.Amnesti adalah salah satu istilah yang sering kita temui dalam dunia hukum. Apa yang dimaksud dengan amnesti? (Foto: detikcom/Dok.detikcom)

Bagaimana Cara Kerja Amnesti Hukum?

Dilansir situs Indonesia Baik oleh Kominfo, amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum. Amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa pemberian amnesti dapat menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap penerima amnesti. Dengan kata lain, kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Amnesti dalam Dunia Pajak

Sebagaimana kita ketahui, amnesti dalam dunia hukum adalah pengampunan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Amnesti juga terkenal dalam istilah perpajakan.

Dilansir situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Caranya dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Uang tebusan adalah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Apa Bedanya Amnesti dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi?

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Kemudian, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan saat proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Lalu, rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Demikian jawaban terkait amnesti adalah apa. Semoga bermanfaat!

Lihat juga video 'Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Amnesty: Tak Manusiawi':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads